FGD UU Bantuan Hukum Bersama OBH dan NGO di Samarinda


LBH Samarinda menggelar Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang Bantuan Hukum bersama OBH yang ada di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda, pada Jum'at 23 Februari 2024 di Jalan Gitar Kantor LBH Samarinda.

LBH Samarinda menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Undang-Undang Bantuan Hukum bersama OBH yang ada di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda, pada Jum’at 23 Februari 2024 di Jalan Gitar Kantor LBH Samarinda.

Pada tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disahkan. Inisiasi UU Bantuan Hukum ini didasari pada pertimbangan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, dan bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan.

Selang waktu 13 tahun, penerapan UU Bantuan Hukum ini tidak terlepas dari berbagai
kekurangan yang timbul, baik dari ranah normatif maupun empiris, sehingga cita-cita dari
inisiator UU Bantuan Hukum belum menampakkan hasil. Sejauh ini, belum ada evaluasi secara komprehensif yang dilakukan oleh BPHN selaku lembaga yang melaksanakan kebijakan dalam pemberian bantuan hukum. Dampak dari minimnya pengawasan terhadap kualitas pemberian bantuan hukum salah satu diantaranya adalah tidak banyak masyarakat miskin, rentan, dan buta hukum yang telah tersadarkan atas hak-hak yang dimilikinya selaku warga negara menjadi aktor perubahan.

Dalam implementasinya, penerapan UU Bantuan Hukum tidak terlepas dari
berbagai kekurangan yang timbul baik dari ranah normatif maupun empiris
terhadap UU Bantuan Hukum ini. Salah satunya, bantuan hukum masih secara
sempit ditujukan kepada masyarakat miskin, belum mencakup kelompok rentan
yang memiliki daya tawar yang lemah dibanding masyarakat umum lainnya,
meskipun miskin dalam UU Bantuan Hukum ini masih dimaknai secara sempit
yakni miskin dalam hal ekonomi. Faktanya, ada juga masyarakat yang mampu
secara ekonomi dapat dimasukkan dalam kategori miskin bila menggunakan
perspektif miskin dari segi akses keadilan. Belum lagi jika kelompok rentan ini
kesulitan didalam memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
menjadi syarat memperoleh bantuan hukum. Selain itu, Pelaksanaan bantuan
hukum saat ini lebih menitikberatkan pada pendampingan litigasi.

Terkait definisi dan keberadaan Paralegal, masih menjadi hal yang rancu
dalam UU Bantuan Hukum. Tidak ada tafsir yang jelas mengenai peran dan fungsi
paralegal dalam sebuah OBH, semakin menkaburkan esensi dan keberadaaan
paralegal itu sendiri. Belum lagi keberadaan paralegal dianggap sebagai ancaman
oleh kalangan advokat karena akan menjadi pesaing dalam menjalankan praktik
pendampingan hukum di Indonesia.

Persoalan lain yang muncul adalah, menjamurnya Organisasi Bantuan Hukum
(OBH) di beberapa daerah termasuk Kalimantan Timur, dimana OBH tersebut
beberapa di antaranya didirikan oleh kantor advokat yang berpraktik secara profit,
sehingga membuat rancu dan bias di mata pencari keadilan. Kemudian adanya
praktik pendanaan ganda oleh beberapa advokat dimana menggunakan OBH
dan dibiayai oleh kemenkumham, namun juga masih meminta fee secara
langsung kepada pencari keadilan meskipun dalam jumlah yang dianggap kecil.

Dari aspek pembiayaan untuk penanganan perkara, mayoritas pendanaan
yang bersumber dari APBN maupun APBD (Provinsi maupun Kab/Kota) masih
menitik beratkan pada proses litigasi, itupun dalam jumlah/nominal yang
cenderung stagnan untuk pembiayaan kasus. Proses non litgasi, yang memiliki
peran utama dalam perubahan di tengah masyarakat cenderung dikesampingkan
dalam pemberian bantuan hukum.

Sejauh ini, belum ada evaluasi secara komprehensif yang dilakukan oleh BPHN
selaku lembaga yang melaksanakan kebijakan dalam pemberian bantuan hukum.
Dari segi kualitas, masih banyak ditemui pendampingan hukum yang tidak
mengutamakan kualitas pendampingan sehingga berdampak pada masifnya
penegakan hukum yang berintegritas. Pemberian bantuan hukum melalui skema
pendanaan yang bersumber dari BPHN maupun Mahkamah Agung, hanya
dianggap sebagai formalitas dari suatu proses penegakan hukum, tanpa
memperdulikan nilai dan filosofis dari pemberian bantuan hukum.

Dampak dari minimnya pengawasan terhadap kualitas pemberian bantuan
hukum salah satu diantaranya adalah tidak banyak masyarakat (msikin, rentan,
dan buta hukum) yang telah tersadarkan atas hak-hak yang dimiliknya selaku
warga negara dan menjadi aktor perubahan, sehingga perubahan hukum, sosial,
dan budaya sebagaimana cita-cita dari inisiator UU bantuan hukum belum
menampakkan hasil.

Beberapa persoalan yang saling berkelindan sebagaimana diuraikan
sebelumnya, telah mengiringi pelaksanaan UU Bantuan Hukum. Berangkat dari
hal tersebut, LBH Samarinda memandang perlu melakukan diskusi terfokus
bersama dengan OBH serta melibatkan organisasi masyarakat sipil dan akademisi
yang berada di Samarinda guna mendapatkan masukan atas pelaksanaan UU
Bantuan Hukum dan dampaknya terhadap masayrakat miskin, rentan, dan buta
hukum di Kalimantan Timur.

Tujuan dari FGD ini guna mengevaluasi atau memberi masukan, pandangan dan pengalaman masing-masing terkait pelaksanaan undang-undang tersebut. Dengan mengundang berbagai OBH dan Organisasi Masyarakat Sipil. Di antaranya, LBH Kaltim, LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, LKBH Widya Gama Mahakam, LBH SIKAP, LBH Apik Kaltim, PKBH Peradi Kaltim, PKBH Peradi Samarinda, PBH Peradi Samarinda, PBH Peradi Balikpapan, LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda, POKJA 30, WALHI Kaltim, JATAM Kaltim, dan Perkumpulan Nurani Perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *