Siaran Pers
LBH SAMARINDA MENGUTUK KERAS PEMBUNUHAN MASYARAKAT ADAT DI MUARA KATE KALIMANTAN TIMUR
Jumat, 15 November 2024, terjadi peristiwa pembunuhan dan penyerangan di Posko “Masyarakat Stop Hauling Batubara” di daerah Muara Kate (Perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Penyerangan tersebut menimbulkan satu korban jiwa atas nama Rusel (60 tahun), tokoh warga Muara Langon, meninggal dunia dengan luka bacok pada bagian leher. Selain itu, satu korban bernama Ansom (55 tahun), tokoh adat Desa Muara Langon, masih mengalami perawatan intensif di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh LBH Samarinda, peristiwa ini bermula dari respon penolakan warga di Muara Kate terhadap laka lantas kegiatan hauling oleh PT MANTIMIN COAL MINING, yang menyebabkan kematian Pendeta Pronika Pada 26 Oktober 2024. Kemarahan warga atas peristiwa tersebut diaktualisasikan dengan pelaksanaan aksi demonstrasi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Paser dan Aliansi mahasiswa, di Pemerintah Kabupaten pada 28 Oktober 2024. Aksi protes ini menghasilkan berita acara kesepakatan antara aliansi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser. Kesepakatan tersebut pada pokoknya, berisi bahwa Pemerintah Kabupaten Paser akan mengirimkan surat kepada PT MANTIMIN COAL MINING perihal penghentian sementara hauling batubara melintasi jalan negara, sampai perusahaan tersebut memberikan jaminan bahwa kecelakaan tidak akan terulang lagi.
Pasca pertemuan dan kesepakatan tersebut, warga berinisiasi membangun posko untuk menghentikan aktivitas hauling batubara yang menggunakan jalan publik. Inisiatif yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah, bahwa pengangkutan batubara harus menggunakan jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum.
Peristiwa pembunuhan dan penyerangan di Posko “Masyarakat Stop Hauling Batubara” di daerah Muara Kate, patut diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki kaitan dengan penggunaan jalan publik untuk angkutan batubara yang dilakukan oleh PT MANTIMIN COAL MINING. Berdasarkan peristiwa di atas, kami berpendapat sebagaimana berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Bahwa berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat (1) menyatakan “Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kepala Sawit diatur sebagai berikut:
- Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, yang berbunyi:
- Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.
- Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.
- Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, yang berbunyi:
“Setiap orang atau badan usaha yang secara melawan hukum melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang melalui jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
- Berdasarkan ketentuan hukum diatas kami LBH Samarinda berpendapat aktivitas yang dilakukan oleh warga Di Muara Kate merupakan bentuk perjuangan terhadap krisis lingkungan hidup. LBH Samarinda Mengecam Keras segala bentuk pengancaman, intimidasi, teror bahkan pembunuhan terhadap warga Muara Kate yang sedang berjuang merupakan bentuk pelanggaran HAM. Terlebih, kejadian ini dapat dihindari apabila pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas;
- Bahwa berdasarkan ketentuan hukum di atas patut diduga terjadi pembiaran oleh Pemerintah Daerah (Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Paser) terkait penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara PT MANTIMIN COAL MINING;
- Bahwa berdasarkan ketentuan hukum patut diduga telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang disengaja oleh PT MANTIMIN COAL MINING hingga menyebabkan tewasnya Pendeta Pronika;
Bahwa berdasarkan pendapat yang berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan di atas, kami menuntut:
- Meminta Kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas peristiwa tewasnya pendeta pronika sebagai dampak dari kelalaian Pemerintah dan Pelanggaran yang dilakukan oleh PT MANTIMIN COAL MINING, serta pembunuhan dan kekerasan terhadap masyarakat adat Desa Muara Langon;
- Meminta Kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.
Narahubung : 081545546765 (LBH Samarinda).
