Peliputan Konferensi Pers Poros Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI)


Sebanyak 93 Kepala Keluarga atau KK yang berada di 83,55 hektare di Desa Telemow, Sepaku, Penajam Paser Utara terancam digusur. Penyebabnya, PT. ITCI Kartika Utama mengklaim bahwa lahan yang hendak digusur tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan, sejak 2017 lalu warga yang berada di RT 13 dan 14 kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan. Tak hanya warga saja, tapi juga bangunan puskesmas serta kantor desa juga bakal ikut tergusur. Pangkal mula kejadian ini dimulai pada 2017. Ketika itu warga Desa Telemow memiliki tanah di kawasan RT 13 dan 14 diberi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari

PT ITCI Kartika Utama. Isi warkat ini memuat keterangan agar warga menandatangani sebagai bentuk pengakuan telah menempati lahan yang berada di HGB milik PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pihak perusahaan. Surat pernyataa ini tidak ditandatangi oleh warga. Sebab mereka mempertanyakan bahwa kawasan yang diklaim HGB tersebut tidak menunjukan adanya satupun bangunan PT ITCI Kartika Utama.

Selain itu warga juga, memiliki bukti bahwa tanah yang diklaim sebagai HGB merupakan lahan milik warga Desa Telemow. Bukti tersebut berupa surat penggarap pertama dan kedua di lahanyang dulunya disebut Desa Selong Kitik oleh 23 pada 1912-1960 silam. Selain itu, diperkuat dengan adanya bukti mereka telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada tanggal 07 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

Akibat perlawanan warga tersebut, selanjutnya pihak PT ITCI Kartika Utama melakukan upaya bentuk kriminalisasi terhadap warga dalam bentuk somasi hingga berujung pada proses penyidikan. Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret 2020. Tujuan surat somasi itu agar warga menandatangani pengakuan bahwa telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 Ha milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow. Pada Maret-April 2020 masyarakat Telemow mendapatkan surat pemintaan klarifikasi dari Satuan Reserse dan Kriminal

(Satreskrim) Polres PPU kepada 27 warga yang dituduh menggunakan/menempati bagian dari areal HGB PT. ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin dari PT. ITCI Kartika Utama. Hingga kini warga terus melakukan perlawanan akibat perlakuan tersebut. Atas hal itu, maka kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menuntut:
1. Hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow
2. Kembalikan tanah warga Desa Telemow
3. Bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun.
Poros Perlawanan Masyarakat Sipil (PORMASI) Kalimantan Timur
1. WALHI Kaltim
2. YLBHI LBH Samarinda
3. AMAN Kaltim
4. POKJA Pesisir
5. POKJA 30
6. AJI Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *